Rabu, 29 Mei 2013

perda MUBA ttg BPD


PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN
NOMOR 2 TAHUN 2007
TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MUSI BANYUASIN,
Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, maka Badan Perwakilan Desa sesuai dengan Undangundang
Nomor 22 Tahun 1999, dinyatakan sudah tidak sesuai lagi dan perlu
dicabut atau dibentuk Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa ;
b.
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 216 Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah perlu ditetapkan Peraturan Daerah
untuk mengatur pelaksanaan Badan Permusyawaratan Desa sebagai
Penyelengaraan Pemerintahan Desa ;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan
Permusyawaratan Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );
4.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor
4438) ;
5.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4857) ;
6.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 ) ;
7. Peraturan ...........

2
7. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kewenangan
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten
Musi Banyuasin Tahun 2002 Nomor 11).
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERMUSYAWARATAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN MUSI BANYUASIN
dan
BUPATI MUSI BANYUASIN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN
TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Musi Banyuasin ;
2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah ;
4. Bupati adalah Bupati Musi Banyuasin ;
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD
adalah Lembaga Perwakilan Rakyat daerah sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintahan Daerah ;
6. Kecamatan adalah Wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah
Kabupaten ;
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat
yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
8. Pemerintah Desa, adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai
unsur penyelenggara pemerintah desa;
9. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul
dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
10. Badan ............

3
10. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD, adalah
lembaga yang merupakan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa;
11. Lembaga Kemasyarakatan, adalah lembaga yang dibentuk oleh
masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah
desa dalam memberdayakan masyarakat;
12. Dana Perimbangan adalah pengertian sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Pertimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
13. Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah
Kabupaten/Kota untuk desa yang bersumber dari bagian dana
perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh
Kabupaten ;
14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disngkat APB
Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan desa yang
dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah Desa dan BPD yang
ditetapkan dengan Peraturan Desa;
15. Pembinaan adalah Pemberian Pedoman, standar pelaksanaan,
perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan
pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan
evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
BAB II
PEMILIHAN DAN JUMLAH ANGGOTA BPD
Bagian Pertama
Syarat-syarat yang dipilih menjadi anggota BPD
Pasal 2
(1) Yang dapat dipilih menjadi anggota BPD Penduduk Desa Warga
Negara Republik Indonesia denngan syarat-syarat :
a. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
b. Setia dan Taat kepada Pancasila Undang-undang Dasar 1945 ;
c. Berpendidikan serendah-rendahnya tamat dan berijazah Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajat (SMP, ST, SMTP, MTs,
Paket B dan PGA. 4 tahun ) ;
d. Berumur sekurang-kurangnya 25 tahun dan setinggi-tingginya telah
berumur 55 tahun ;
e. Sehat Jasmani dan Rohani ;
f. Berkelakuan Baik, jujur, adil dan bersedia dicalonkan sebagai
anggota BPD ;
g. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;
h. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan
hukuman paling singkat 5 tahun ;
i. Mengenal Daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa yang
bersangkutan ;
j. Memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adat istiadat
setempat.
(2) Anggota BPD harus bertempat tinggal didalam wilayah desa yang
bersangkutan.
Bagian ..............

4
Bagian Kedua
Jumlah Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Pasal 3
Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)ditetapkan dengan
jumlah ganjil paling sedikit 5 (Lima) orang dan paling banyak 11
(Sebelas) orang dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk
dan kemampuan keuangan desa.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Pasal 4
(1) Sudah memenuhi syarat-syarat pemilihan sebagaimana dimaksud pada
Pasal 3 Peraturan Daerah ini;
(2) Setiap Dusun mengajukan calon anggota Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) yang mewakili dari unsur masyarakat sebagaimana
dimaksud pada Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah ini.
(3) Untuk menentukan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dengan cara musyawarah dan
mufakat berdasarkan keterwakilan dari masing-masing unsur dan
dusun.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG DAN FUNGSI
Bagian Pertama
Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Pasal 5
(1) BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
(2) Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan
berdasarkan keterwakilan wilayah (dusun) yang ditetapkan dengan
cara musyawarah dan mufakat.
(3) Anggota BPD diutamakan terdiri dari unsur ketua Rukun Warga,
Pemangku Adat, Golongan Profesi, Pemuka Agama dan tokoh atau
Pemuka Masyarakat lainnya.
(4) Pembentukan Pengurus BPD yang sudah dipilih berdasarkan Rapat
BPD harus disyahkan dengan persetujuan Bupati.
Bagian Kedua
Wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Pasal 6
BPD mempunyai wewenang :
a. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa ;
b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan
peraturan kepala desa ;
c. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa ;
d. Membentuk panitia pemilihan kepala desa ;
e. Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan penyalurkan
aspirasi masyarakat desa ;
f. Menyusun tata tertib BPD.
Pasal 7 .............

5
Pasal 7
(1) BPD memberitahukan Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa
jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhir
masa jabatan;
(2) BPD memproses pemilihan Kepala Desa paling lama 4 (empat) bulan
sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Desa.
Bagian Ketiga
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Pasal 8
BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BAB IV
MASA KEANGGOTAAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA
BPD
Bagian Pertama
Masa Keanggotaan
Pasal 9
(1)
Masa Jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat
diangkat/ diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.
(2)
Apabila masa keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) pasal ini telah berakhir, yang bersangkutan boleh dicalonkan
kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan kondite baik.
Bagian Kedua
Pemberhentian Anggota BPD
Pasal 10
Anggota BPD berhenti atau diberhentikan karena :
a. Meninggal dunia ;
b. Permintaan sendiri secara tertulis kepada Ketua BPD ;
c. Bertempat tinggal di luar Desa yang bersangkutan ;
d. Tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Peraturan
Daerah ini ;
e. Dinyatakan melanggar sumpah / janji sebagai anggota BPD ;
f. Terkena larangan rangkap jabatan;
g. Melakukan perbuatan amoral atau asusila dan narkoba;
h. Menyalahgunakan wewenang selaku anggota BPD.
i. Meninggalkan Desa selama tiga bulan berturut-turut.
Pasal 11
(1) Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh Ketua BPD kepada
Bupati melalui Kepala Desa dan Camat.
(2) Anggota BPD yang berhenti karena meninggal dunia dan/ atau atas
permintaan sendiri diusulkan oleh BPD.
(3) Pimpinan ............

6
(3) Pimpinan / Anggota BPD yang diberhentikan harus mendapatkan
persetujuan 2/3 jumlah anggota BPD kecuali Pasal 10 huruf (g).
Pasal 12
(1) Anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan sebelum berakhir
masa jabatannya diadakan pergantian.
(2) Masa jabatan keanggotaan BPD pengganti adalah sisa waktu yang
belum dijalankan oleh anggota BPD yang berhenti atau diberhentikan.
(3) Mekanisme penetapan anggota BPD pengganti dilakukan dengan cara
musyawarah dan mufakat.
Pasal 13
Selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penggantian
anggota BPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 11, Bupati menerbitkan
Surat Keputusan Pengesahan.
Pasal 14
(1) Apabila pimpinan BPD berhenti atau diberhentikan sebelum masa
jabatannya berakhir, diadakan penggantian pimpinan BPD.
(2) Mekanisme penggantian pimpinan BPD dilakukan dengan cara
musyawarah dan mufakat.
(3) Masa jabatan pimpinan BPD pengganti adalah sisa waktu masa
jabatan yang berhenti atau diberhentikan.
Pasal 15
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BPD dibantu oleh Sekretariat BPD.
(2) Sekretariat BPD dipimpin oleh Sekretaris BPD
(3) Sekretaris BPD dipilih dan ditetapkan dari anggota BPD
BAB V
SUMPAH JANJI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Pasal 16
(1)
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilantik oleh Bupati
atau Pejabat lain yang ditunjuk ;
(2) Sebelum memangku jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) mengucapkan sumpah janji ;
(3) Susunan kata-kata sumpah janji dimaksud adalah sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/ berjanji bahwa saya akan
memenuhi kewajiban saya selaku Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan
mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya
akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-undang Dasar
1945 sebagai konstitusi negara serta segala peraturan perundangundangan
yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia”.
BAB VI ...........

7
BAB VI
PERESMIAN ANGGOTA BPD
Pasal 17
(1) Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati ;
(2) Anggota BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/
janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh
Bupati atau Pejabat yang ditunjuk ;
(3) Tata cara pengucapan sumpah/ janji anggota BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan perundang-undangan.
BAB VII
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN BPD
Bagian Pertama
BPD Mempunyai Hak
Pasal 18
BPD mempunyai hak antara lain :
a. Hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa ;
b. Hak menyatakan pendapat.
Bagian kedua
Anggota BPD
Pasal 19
Anggota BPD mempunyai Hak antara lain :
a. Mengajukan Rancangan Peraturan Desa ;
b. Mengajukan pertanyaan ;
c. Menyampaikan usul dan pendapat ;
d. Memilih dan dipilih ;
e. Memperoleh tunjangan.
Bagian Ketiga
Kewajiban Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Pasal 20
Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan
perundang-undangan ;
b. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa ;
c. Mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan
Negara Kasatuan Republik Indonesia ;
d. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat ;
e. Memproses pembentukan panitia pemilihan kepala desa ;
f. Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi,
kelompok dan golongan ;
g. Menghormati ...........

8
g. Menghormati dan memelihara nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat
masyarakat setempat ;
h. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga
kemasyarakatan.
BAB VIII
RAPAT BPD
Pasal 21
(1) Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD ;
(2) Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) dari jumlah anggota
BPD, dan Keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak;
(3) Dalam hal tertentu, Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota BPD dan
keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½ (satu
per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir;
(4) Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi
dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekretaris BPD.
Pasal 22
(1) Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil
Ketua, dan 1 (satu) orang Sekretaris ;
(2) Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dari dan
oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat Peleno BPD yang
diadakan secara khusus ;
(3) Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh
anggota yang tertua dan dibantu oleh anggota termuda ;
(4) Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati melalui
Camat.
Pasal 23
(1) Pimpinan BPD bertugas memimpin rapat-rapat BPD dan bersifat
kolektif;
(2) Apabila Ketua BPD berhalangan melaksanakan tugas, rapat-rapat
BPD dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa
(BPD).
Pasal 24
(1) Untuk keperluan kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai
kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD ;
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap tahun
dalam APBDes berpedoman kepada peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB IX ...........

9
BAB IX
TUNJANGAN OPERASIONAL ANGGOTA BPD
Pasal 25
(1) Pimpinan dan anggota BPD menerima tunjangan operasional sesuai
dengan kemampuan keuangan Desa dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
(2) Tunjangan Operasional Pimpinan dan anggota BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam APB Desa setiap tahun.
BAB X
LARANGAN BAGI ANGGOTA BPD
Pasal 26
(1) Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan
sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya ;
(2) Pimpinan dan anggota BPD dilarang :
a. Sebagai pelaksana proyek Desa ;
b. Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan
bagi diri sendiri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu,
merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat,
dan mendiskriminasikan warga negara atau golongan masyarakat
lain ;
c. Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang
dan/ atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan
atau tindakan yang akan dilakukannya ;
d. Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/ janji jabatan;
BAB XI
TINDAKAN PENYIDIKAN
Pasal 27
(1) Tindakan penyidikan terhadap pimpinan dan anggota BPD,
dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati ;
(2) Hal-hal yang dikecualikan adalah :
a. Tertangkap tangan melakukan tindakan asusila dan narkoba;
b. Diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana mati.
(3) Tindakan penyidikan diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik
kepada Bupati paling lama 3 (tiga) hari.
BAB XII ............

10
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 28
(1) Pemerintah dan Pemerintah Provinsi wajib menerima penyelenggaraan
Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan ;
(2) Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib membina dan mengawasi
penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
(1) Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa
dinyatakan tidak berlaku lagi ;
(2) Pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur dan ditetapkan lebih
lanjut dengan Peraturan Bupati.
Pasal 30
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin
Ditetapkan di
pada tanggal
Sekayu
29 Januari 2007
BUPATI MUSI BANYUASIN,
H. ALEX NOERDIN
Diundangkan di
pada tanggal
Sekayu
29 Januari 2007
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN MUSI BANYUASIN,
YUSRI EFFENDY
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN TAHUN 2007 NOMOR 2

2 komentar: